Pasalnya, pasal 30 huruf F dalam RUU yang akan dibahas dalam prioritas legislasi nasional (prolegnas) itu berpeluang menimbulkan duplikasi dengan tugas penyidikan polisi.
Kewenangan penyidikan tetap ada di kepolisian. Namun, jaksa masih bisa berkoordinasi dengan hasil penyidikan tersebut.